Bendera Merah Putih bukan sekadar secarik kain berwarna Merah dan Putih. Air mata dan darah tumpah hingga kami bisa mengibarkan benda itu. Berikut fakta dibalik bendera Merah Putih Indonesia:
1. Bendera merah putih disebut juga Sang Saka Merah Putih, Sang Merah Putih, Merah putih, atau kadang disebut Sang Dwi Warna
2. Sebutan untuk bendera negara yang dikibarkan saat proklamasi kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945 adalah Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih
3. Sejak 1946 sampai 1968 Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih hanya dikibarkan saat peringatan proklamasi kemerdekaan RI. Namun, sejak tahun 1969 bendera hanya disimpan di Istana Merdeka
4. Bendera yang dikibarkan pada peringatan proklamasi kemerdekaan di istana negara adalah duplikat Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih yang terbuat dari sutra alam Indonesia
5. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih ikut juga menyaksikan duplikatnya dikibarkan pada peringatan proklamasi kemerdekaan dari dalam kotak penyimpanan.
6. Warna Merah-Putih bendera negara diambil dari warna panji atau pataka Kerajaan Majapahit pada abad ke-13
7. Aturan bendera Merah Putih diatur dalam UUD 1945 pasal 35, UU No 24/2009, dan Peraturan Pemerintah No 40/1958
8. Pembuatan bendera Merah Putih pun ada aturannya, yaitu dibuat dari kain yang kuat dan tidak luntur.
9. Ukuran bendera Merah Putih juga ada aturannya untuk masing-masing penggunaan. Misalnya 200 cm x 300 cm untuk di lapangan istana kepresidenan, 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan, dan lain-lain
10. Wajib mengibarkan bendera Merah Putih setiap tanggal 17 Agustus.
11. Bendera Negara dipakai sebagai penutup peti atau usungan jenazah untuk warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.
.
.
.
Sumber : spoters
1. Bendera merah putih disebut juga Sang Saka Merah Putih, Sang Merah Putih, Merah putih, atau kadang disebut Sang Dwi Warna
2. Sebutan untuk bendera negara yang dikibarkan saat proklamasi kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945 adalah Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih
3. Sejak 1946 sampai 1968 Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih hanya dikibarkan saat peringatan proklamasi kemerdekaan RI. Namun, sejak tahun 1969 bendera hanya disimpan di Istana Merdeka
4. Bendera yang dikibarkan pada peringatan proklamasi kemerdekaan di istana negara adalah duplikat Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih yang terbuat dari sutra alam Indonesia
5. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih ikut juga menyaksikan duplikatnya dikibarkan pada peringatan proklamasi kemerdekaan dari dalam kotak penyimpanan.
6. Warna Merah-Putih bendera negara diambil dari warna panji atau pataka Kerajaan Majapahit pada abad ke-13
7. Aturan bendera Merah Putih diatur dalam UUD 1945 pasal 35, UU No 24/2009, dan Peraturan Pemerintah No 40/1958
8. Pembuatan bendera Merah Putih pun ada aturannya, yaitu dibuat dari kain yang kuat dan tidak luntur.
9. Ukuran bendera Merah Putih juga ada aturannya untuk masing-masing penggunaan. Misalnya 200 cm x 300 cm untuk di lapangan istana kepresidenan, 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan, dan lain-lain
10. Wajib mengibarkan bendera Merah Putih setiap tanggal 17 Agustus.
11. Bendera Negara dipakai sebagai penutup peti atau usungan jenazah untuk warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.
.
.
.
Sumber : spoters
Komentar
Posting Komentar